Polemik Kawasan ZA Sugianto Diatensi Pusat

  • Bagikan

--Asmawa : Kementerian Agraria dan Tata Ruang Akan Melakukan Pembongkaran

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Meski sudah diperingatkan, masih saja ada warga maupun pedagang yang menempati kawasan hijau jalan ZA Sugianto. Sejumlah warga kukuh tak mau meninggalkan lokasi lantaran memiliki kuasa atas lahan tersebut. Di satu sisi, Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu memastikan akan menegakan aturan. Pasalnya, Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) tak membolehkan.

“Ini (Kawasan Hijau ZA Sugianto) menjadi atensi pemerintah pusat. Bukan hanya Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari. Kementerian Agraria dan Tata Ruang melalui Tim PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil)-nya nanti akan turun melakukan pembongkaran. Jadi bukan Pemkot lagi (melakukan pembongkaran). Kami hanya mensterilkan jalur hijau,” kata Asmawa Tosepu kemarin.

Asmawa menepis tudingan Pemkot Kendari melakukan penyerobotan lahan. Yang terjadi, pemerintah hanya mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukkannya. Sesuai RT/RW, kawasan tersebut adalah jalur hijau. Jika awasan hijau, berarti tidak ada aktifitas pembangunan, baik untuk perumahan, pemukiman dan perdagangan.

“Pemerintah hanya menegakan aturan, tidak melakukan penyerobotan dan pembongkaran dilakukan oleh masing-masing pribadi. Sekarang masih ada empat (pedagang) yang bertahan. Cepat atau lambat, akan ditertibkan,” tegasnya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari Erlis Sadya Kencana mengaku telah melayangkan surat peringatan kepada para pedagang. Isinya meminta mereka segera membongkar lapaknya dan meninggalkan lokasi.

“Sekarang tahap penyuratan ketiga. Kita sudah menyampaikan surat ketiga kepada pedagang mulai dari pom bensin (SPBU Tapak Kuda) ke arah jembatan (Tripping) terus dari arah segitiga Tapak Kuda,” ungkap Erlis.

Saat disampaikan surat peringatan sambungnya, masih ada beberapa pedagang yang menolak. Kendati demikian, pihaknya memastikan penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 Tahun 2021 tetap dilaksanakan. “Mereka harus membongkar sendiri kalau tidak ada ijin dan menyesuaikan sempadannya, menyesuaikan pola ruangnya apakah sudah sesuai dengan perdagangan barang dan jasa,” kata Erlis.

Jika pedagang tetap bertahan dan tak ingin meninggalkan lokasi, pihaknya akan melaksanakan amanat undang-undang. Mulai dengan pemutusan fasilitas umum seperti aliran listrik, jaringan air, telekomunikasi, akses persampahan dan layanan publik lainnya.

“Kita harus taat hukum, harus taat aturan, siapa yang mengikuti hukum kalau bulan kita sendiri agar kita tertib hukum agar masyarakatnya maju dan sejahtera. Kalau alasan tempat mencari nafkah, lokasinya harus harus benar,” pungkasnya. (b/ags)

  • Bagikan