KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (FH UHO) merupakan salah satu fakultas di lingkup Kampus Hijau yang telah mencanangkan program pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) tahun 2023. Pencanangan program ini dilaksanakan pada Jumat lalu (10/11) 2023.
Selain pencanangan program pembangunan zona integritas menuju WBK, juga dilaksanakan penandatanganan Pakta Integritas yang dilakukan oleh 42 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari jumlah 54 pegawai di lingkungan Fakultas Hukum UHO. Adapun 12 ASN lainnya, akan menyusul melakukan penandatanganan Pakta Integritas.
Dekan FH UHO, Dr. Herman, S.H., LL.M., mengatakan bahwa pelaksanaan pencanangan program pembangunan zona integritas menuju WBK tahun 2023 didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 228/O/2023 tentang Unit Kerja Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
"Seluruh fakultas pada universitas negeri wajib melaksanakan program pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi pada tahun 2023. Unit kerja yang ditugaskan untuk melaksanakan pembangunan zona integritas menuju WBK tahun 2023, bertugas melaksanakan pencanangan unit kerja menuju WBK, membentuk tim kerja dan menyusun rencana kerja.
Pembangunan zona integritas wilayah bebas dari korupsi, melaksanakan penandatanganan dokumen Pakta Integritas oleh seluruh ASN," bebernya.
Herman juga menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara 100% (seratus persen) yang mekanisme penyampaiannya sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN). Hal ini menindalanjuti seluruh rekomendasi hasil pengawasan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah maupun Badan Pemeriksa Keuangan atau 100% Tindak Lanjut hasil pengawasan/pemeriksaan, membangun akuntabilitas kinerja sesuai untuk meraih predikat minimal “B”.
"Termasuk melakukan pengisian Lembar Kerja Evaluasi Penilaian Mandiri pembangunan Zona Integritas, melaksanakan Survei Persepsi Antikorupsi dan Survei Persepsi Kualitas pelayanan secara berkala tiap bulan, dan melaksanakan manajemen risiko unit kerja. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 228/O/2023 tersebut, Rektor UHO menetapkan Unit kerja pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi di lingkungan UHO melalui Surat Keputusan Rektor UHO Nomor 1520/UN29/2023 tentang Unit Kerja Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi di Lingkungan UHO tahun 2023," jelas Herman.
Alumni program doktor Universitas Airangga Surabaya ini, menyebut berdasarkan SK Rektor UHO Nomor 1520/UN29/2023 tersebut, Fakultas Hukum sebagai salah satu fakultas yang ditetapkan wajib melaksanakan program Pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi pada tahun 2023. Atas dasar tersebut, ditetapkan Tim Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di FH UHO melalui Surat Keputusan Dekan Fh UHO Nomor 08/UN29.11/2023 tentang Pengangkatan Tim Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di FH UHO.(rls/win)