--Tarif Mulai Rp 5 Ribu-Rp 10 Ribu
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pemberlakukan retribusi sampah di Kota Kendari belum efektif. Padahal legal standing dari kebijakan itu telah ditetapkan sejak tahun 2012. Sebagai langkah penegakan aturan, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari akan mewajibkan masyarakat membayar retribusi sampah mulai Januari 2024.
Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu mengatakan penarikan retribusi sampah penting dilakukan dalam rangka menegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi jalan umum. Tarifnya bervariasi. Bagi warga yang bermukim dipinggir jalan protokol dikenakan tarif Rp 10 ribu, sementara yang bermukim dilorong wajib membayar retribusi sebesar Rp 5 ribu per bulan.
“Dalam regulasi itu ada kewajiban bagi masyarakat penghasil sampah untuk membayar retribusi dengan jumlah tertentu,” ungkapnya usai mengedukasi petugas sampah di Balai Kota Kendari kemarin.
Retribusi sampah lanjutnya, nantinya akan dipungut petugas kebersihan yang telah dibentuk di tingkat kelurahan. Petugas yang menarik retribusi akan dibekali dengan tanda pengenal dan karcis retribusi.
“Pembayaran bisa dilakukan menggunakan QRIS (Quick Response Indonesian Standar) bisa juga secara manual melalui karcis. Saat ini, pemerintah melaksanakan tahap sosialisasi kepada masyarakat. Selain itu, memberikan pelatihan bagi petugas yang akan memungut retribusi sampah,” ungkap Asmawa Tosepu.
Kepala Biro Umum Sekretariat Kemendagri ini memastikan penarikan retribusi sampah bukan karena menargetkan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetapi bagaimana membangun kesadaran warga dalam menjaga kebersihan baik dalam rumah tangga maupun lingkungan sekitar.
“Melalui penarikan retribusi ini maka akan mendorong warga untuk senantiasa membuang sampah tepat pada tempatnya dan tepat waktu serta ada petugas kebersihan yang mengumpulkan dan mengangkut dan dibuang di TPA (Tempat Pembuangan Akhir) sehingga ini menjadi kesadaran (peduli sampah) bersama,” pungkasnya Asmawa. (b/ags)