Pedagang Sepanjang Jalan ZA Sugianto Ditertibkan

  • Bagikan
PENERTIBAN : Personil Satpol PP Kendari menertibkan lapak pedagang di Jalan ZA Sugianto. (AGUS SETIAWAN/KENDARI POS)
PENERTIBAN : Personil Satpol PP Kendari menertibkan lapak pedagang di Jalan ZA Sugianto. (AGUS SETIAWAN/KENDARI POS)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Kota Kendari terus berkembang. Sayangnya, masih ada bangunan yang peruntukkannya tidak sesuai rencana tata ruang wilayah (RTRW). Dalam penegakkan peraturan daerah, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari kerap turun melakukan penertiban. Salah satunya di sepanjang jalan ZA Sugianto.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Penataan Ruang Kota Kendari kembali menertibkan puluhan pedagang di sepanjang Jalan ZA Sugianto. Penertiban dilakukan karena pedagang melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penataan Ruang Kota Kendari Amir Hasan mengungkapkan penertiban puluhan pedagang di sepanjang Jalan ZA Sugianto sudah sesuai prosedur. Sebelum ditertibkan, pedagang sudah diberikan surat peringatan. Namun hingga waktu yang diberikan, teguran tertulis agar pedagang memindahkan barangnya termasuk lapaknya sendiri. tak dilakukan.

“Ada beberapa pedagang dari kali Kadia pindah ke sini (Jalan ZA Sugianto). Sementara Pemkot Kendari sudah menyiapkan tempat di Tambat Labuh dan sebagian besar pedagang dari kali Kadia sudah pindah ke sana,” ujarnya kemarin.

Sebanyak 10 lapak pedagang lanjut mantan Kasat Pol PP Kota Kendari ini, ditertibkan satgas penataan ruang. “Kami minta tolong kepada masyarakat Kota Kendari yang mencintai daerah ini untuk lebih tertib dan membuat Kota Kendari menjadi lebih tertata dan indah,” tambahnya.

Camat Mandonga Alimin mengungkapkan Pemkot melaksanakan penertiban karena surat peringatannya tidak diindahkan oleh pedagang. “Ini sangat kita sayangkan karena kita harapkan pemerintah dan masyarakat ini harus bekerjasama dalam membangun dan menertibkan daerah,” ungkapnya.

Selanjutnya, Camat Mandonga mengharapkan kesadaran masyarakat untuk bisa memaklumi apa yang menjadi tujuan pemerintah dalam memajukan daerah dan menegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari nomor 1 tahun 2012 tentang RTRW tahun 2010 - 2030 dan Perwali Kendari nomor 55 tahun 2019 tentang tata cara pengenaan sanksi administrasi bagi pelanggaran pemanfaatan ruang. (c/ags)

  • Bagikan