Kemenpan RB Tetapkan Passing Grade SKD CPNS 2023

  • Bagikan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas (Istimewa)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas (Istimewa)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) baru-baru ini menetapkan passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2023.

Sebelum mendaftar, calon pelamar harus aktif mengetahui syarat pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dilansir JawaPos.com dari laman Menpan.go.id, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, menegaskan calon pelamar harus aktif mencari informasi di laman atau media sosial resmi instansi pemerintah terkait seleksi CASN.

Berdasarkan surat kepala BKN No. 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN tahun 2023, pengumuman seleksi dilakukan oleh setiap instansi pemerintah pada 16-30 September 2023.

Pendaftaran seleksi CPNS 2023 akan dibuka pada 17 September – 6 Oktober, dilanjutkan seleksi administrasi pada 17 September – 9 Oktober 2023, dan pengumuman Hasil Seleksi Administrasi pada 10 – 13 Oktober 2023.

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrat Republik Indonesia Nomor 651 tahun 2023 memutuskan tentang passing grade SKD pengadaan pegawai negeri sipil, tahun anggaran 2023 yang telah ditandatangani oleh Menpan RB, Abdullah Azwar Anas.

Ada tiga jenis seleksi yang ditetapkan sebagai Passing Grade atau nilai ambang batas seleksi CPNS tahun ini, yakni, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), meliputi tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP) yang harus dilaksanakan selama 100 menit.

Durasi waktu 100 menit yang harus dicapai bagi pelamar, terkecuali bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas.

“Untuk penyandang disabilitas sensorik netra durasi waktu yang dilaksanakan dalam durasi waktu 130 menit,” tulis Menpan RB, Abdullah Azwar Anas dalam keputusan tersebut, dikutip JawaPos.com dari laman Jdih.menpan.go.id.

Dengan waktu terbatas, jumlah soal keseluruhan SKD adalah 110 soal yang harus diselesaikan para pelamar. 110 soal itu, terdiri dari TWK ada 30 soal, TIU ada 35 soal, dan TKP ada 45 soal, dengan setiap pembobotan nilai SKD berbeda-beda.

Untuk soal TWK dan TIU, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah atau tidak menjawab bernilai 0. Sementara, untuk soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan nilai paling tinggi 5, serta tidak menjawab bernilai 0.

Lalu, untuk nilai kumulatif SKD tertinggi adalah 550 dengan rincian 150 untuk TWK, 175 untuk TIU, dan 225 untuk soal TKP.

Nilai ambang batas atau passing grade SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi para peserta, yakni nilai 65 untuk nilai TWK, 80 untuk soal TIU, dan 166 untuk soal TKP. “Ketentuan di atas, dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus,” lanjutnya dalam surat tersebut.

Peserta berkebutuhan khusus yang dimaksudkan, yakni putra/putri lulusan terbaik berpredikat ‘dengan pujian’/cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, dan putra/putri wilayah Papua. (jpg)

  • Bagikan

Exit mobile version