KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Benang kusut Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai terurai. DPRD Provinsi Sultra melalui Panitia Khusus (Pansus) bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) 17 Pemda kabupaten dan kota se-Sultra membahas secara mendalam RTRW 2023-2045 yang selama ini menjadi polemik.
Ketua Pansus Raperda RTRW DPRD Sultra, Fajar Ishak mengatakan, pembahasan sinkronisasi RTRW yang disusun tim Provinsi dengan RTRW 17 kabupaten dan kota se-Sultra, bermuara menghasilkan Peraturan Daerah (Perda) tentang RTRW Provinsi Sultra.
“Rapat Pansus DPRD Sultra, dalam rangka pembahasan substansi rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang RTRT Provinsi Sultra dimulai 23-28 Agustus,” kata Fajar Ishak kepada Kendari Pos, Senin (28/8), kemarin.
Dalam rapat ini, kata dia, beberapa data yang diajukan tim penyusun Pemprov Sultra, terkoreksi oleh Pansus. Perwakilan 17 kabupaten dan kota yang hadir juga mensinkronkan data rencana RTRW Provinsi Sultra. OPD yang diundang adalah Kepala Bappeda Kabupaten/Kota se-Sultra, atau OPD yang membidangi RTRW.
Pansus RTRW DPRD Provinsi Sultra juga mengundang balai jalan, balai sungai, transportasi dan balai lainnya yang menjadi perwakilan pemerintah pusat.
“Output dari rapat ini yakni bermuara pembentukan Peraturan Daerah (Perda). Semua materi yang disepakati dalam rapat ini, akan dibawa dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Sultra untuk penetapan rencana pembentukan Perda RTRW Provinsi,” tutur Fajar Ishak.
Politisi Partai Hanura itu menargetkan rapat paripurna pembentukan Perda RTRW Provinsi tuntas 31 Agustus 2023. Setelah ditetapkan, kemudian dibawa ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional.
“Di pusat akan ada proses atau tahap-tahap yang akan dilalui. Nantinya kami menunggu undangan untuk sinkronisasi antara yang kami ajukan dengan kebijakan pemerintah pusat,” tandas Fajar Ishak. (ali/b)