--Melanggar Bisa Kena Denda Rp 1 Miliar
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID-- Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melarang warga, mendirikan bangunan (tempat usaha) di sepanjang Jalan ZA Sugianto. Alasannya, kawasan tersebut merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Kendari, Abdi Prawira mengatakan, larangan membangun di kawasan RTH sudah diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 tentang tata ruang.
“Sanksi pakai UU itu keras. Pasal 69 tidak mentaati Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan, yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar,” ungkap Abdi Prawira.
“Kemudian pada Pasal 70, memanfaatkan (membangun) tidak sesuai dengan rencana tata ruang, yang menyebabkan perubahan fungsi ruang akan dipidana penjara paling lama tiga tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar,” sambungnya.
Kendati demikian, pihaknya tetap melaksanakan langkah persuasif dengan penerapan sanksi administratif, seperti yang diatur dalam Perwali Nomor 55 Tentang tata cara penertiban.
“Jadi, tahapannya itu memang kita dahulukan administratif. Diharapkan, setelah teguran pertama, kedua, penyegelan dan pembongkaran itu, diharapkan masyarakat bongkar sendiri supaya tidak masuk ranah pidananya,” jelas Abdi.
Abdi mengungkapkan, pihaknya telah melaksanakan penyegelan pada 39 pelaku usaha di sepanjang Jalan ZA Sugianto. Sebagai bentuk penegakan hukum, pihaknya telah menyurati beberapa warga di sepanjang Jalan ZA Sugianto, agar membongkar sendiri bangunannya.
“Penegakan Perda bertahap, karena tenaga kita kurang. Suratnya kita (distribusi) bertahap. Surat pertama di Jalan ZA Sugianto, kemudian di seputaran Pom Bensin. Kemudian kita akan masuk di Kawasan Segitiga (Depan SPBU Tapak Kuda),” imbuhnya. (b/ags)