KPU Verifikasi Perbaikan Dokumen Bacaleg DPRD Sultra

  • Bagikan
Ilustrasi

--Masuk DCS atau Gugur
--Pengumuman DCS 19-23 Agustus 2023

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Tahap perbaikan berkas dokumen syarat bakal calon legislatif (Bacaleg) partai politik peserta Pemilu berakhir, Minggu 9 Juli 2023, malam. Tercatat sebanyak 18 parpol peserta Pemilu telah mengembalikan berkas perbaikan "jagoannya" yang di dorong bertarung di DPRD Sultra pada Pemilu 2024. Fase selanjutnya verifikasi perbaikan dokumen syarat bacaleg oleh KPU Sultra.

Masa verifikasi dimulai 10 Juli-6 Agustus 2023. Setelah verifikasi, bacaleg ketar-ketir menunggu ketetapan KPU Sultra apakah ditetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) atau sama sekali tidak terakomodir alias gugur jika masih ada persyaratan tidak terpenuhi.

Ketua KPU Sultra, Azril mengatakan sebab masa perbaikan telah ditutup 9 Juli 2023. Jadi tidak ada lagi masa perbaikan. "Kecuali untuk mengganti bacaleg, boleh. Dengan alasan apakah meninggal dunia atau mengundurkan diri. Hal itu sesuai PKPU nomor 10," ujarnya kepada Kendari Pos, Senin (10/7), kemarin.

Azril menjelaskan, untuk pergantian bacaleg mesti sesuai persetujuan DPP dari partai politik bersangkutan. Mekanisme pergantian bacaleg serupa dengan tata cara awal dalam mengajukan figur ke DPP Parpol masing-masing. "Nantinya akan juga digelar uji publik untuk meminta tanggapan masyarakat terkait bacaleg masing-masing parpol," jelasnya.

Mantan komisioner KPU Kota Kendari itu mengatakan, semua parpol peserta Pemilu telah mengembalikan berkas perbaikan bacaleg yang didaftarkan sebelumnya pada 9 Juli. "Jadi akan diteliti kembali berkas hasil perbaikan dari para bacaleg masing-masing parpol. Secara prinsip apa yang disyaratkan dalam pencalonan wajib terpenuhi menyeluruh," ungkapnya.

Paska tahap verifikasi perbaikan dokumen syarat bacaleg, selanjutnya mulai 6-11 Agustus sudah masuk tahap penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS). Kemudian penyusunan dan penetapan DCS mulai 12-18 Agustus.

"Untuk pengumuman DCS tanggal 19-23 Agustus 2023. Dan ini masih agak panjang prosesnya, sampai penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yakni 4 November. Baik DPRD kabupaten/kota, provinsi, DPR RI, dan DPD," beber Azril.

Ia menambahkan, para bacaleg yang mendaftar wajib mengundurkan diri dan tidak dapat menarik kembali pengunduran diri dari jabatan seperti kepala daerah maupun wakil, PNS TNI, Polri, BUMN, BUMD, baik komisaris, karyawan, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara. Kepada yang bersangkutan wajib mengundurkan diri.


Jika pada saat pendaftaran calon, yang bersangkutan belum diberhentikan, maka harus menyertakan surat pengunduran diri bermaterai, ditandatangani yang bersangkutan, dan tanda terima bahwa yang bersangkutan sudah mengajukan pengunduran diri.


"Sampai dengan 3 November 2023, harus sudah masuk surat pemberhentian. Jika tidak masuk sampai tanggal itu, maka tidak akan ditetapkan sebagai DCT," tandas Azril.

Sementara itu, Ketua DPW PBB Sultra, Ruksamin mengatakan, berkas yang diperbaiki bacalegnya seperti ijazah yang belum dilegalisir dan lain-lain. Pihaknya telah menuntaskan segala kekurangan ataupun perbaikan berkas syarat bacaleg PBB.

"Kami optimistis berkas 45 bacaleg yang diserahkan ke KPU bisa lulus verifikasi hingga tahap penetapan sebagai DCT anggota DPRD Sultra," kata Ruksamin kepada Kendari Pos, Senin (10/7).

Bupati Konawe Utara (Konut) itu mengaku partainya all out mengikuti setiap tahapan Pemilu. Sebagai bukti PBB benar-benar maksimal berkompetisi di Pemilu 2024. "Kami yakin meraih minimal 6 kursi DPRD Sultra pada Pemilu 2024," tandas Ruksamin yang juga Koordinator Presidium KAHMI Sultra.

Sebelumnya, pengamat politik Sultra, Dr.Najib Husain, S.Sos.,M.Si mengatakan, bacaleg masih berpeluang dicoret sebagai peserta pemilihan legislatif 2024 jika tidak memenuhi persyaratan KPU. Menurut Dr.Najib, pelanggaran yang paling banyak dijumpai yakni masih ada bacaleg yang belum mengundurkan diri sebagai abdi negara seperti ASN maupun anggota TNI dan Polri. "Ketika itu dilanggar maka dengan sendirinya mereka akan dicoret oleh KPU," ujarnya, baru-baru ini.

Kata Dr.Najib, pelanggaran yang kerap dijumpai yakni masalah kepemilikan identitas balaceg seperti Kartu Tanda Anggota (KTA) parpol, termasuk dokumen administrasi parpol yang menguatkan bacaleg sebagai kader.

"Biasanya mereka sudah pindah partai namun belum melampirkan keterangan telah berpindah partai. Misalnya kemarin mereka di partai A kemudian pindah ke partai B, dokumen perpindahan itu harus terpenuhi. Ini yang menyebabkan mereka bisa dicoret sebagai peserta pemilu jika tidak dipenuhi," jelas Dr.Najib.

Oleh karena itu, ia mengingatkan parpol pengusung agar bekerja lebih profesional dan tidak membuat banyak kesalahan dalam mengusulkan bacaleg atau pada masa perbaikan berkas bacaleg sehingga merugikan parpol itu sendiri.

Di sisi lain, Dr.Najib juga meminta KPU agar bekerja secara profesional dalam tahapan verifikasi bacaleg ini. Hal ini sangat penting agar tidak menjadi celah hukum atau menimbulkan gugatan dari parpol nantinya.

"Karena mungkin saja nanti antarparpol akan saling memantau. Misalnya, ada parpol tertentu yang berkas bacalegnya diloloskan sementara parpol lainnya tidak diloloskan, padahal parpol yang diloloskan itu memiliki banyak kekurangan berkas. Ini bisa jadi masalah," kata Dr.Najib. (ali/ags/b)

Masuk DCS atau Gugur

  • Bagikan