Drama Kelam : Tragedi Pembunuhan Bayi Kembar dan Orang Tua Kandung sebagai Tersangka

  • Bagikan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Kasus tewasnya bayi kembar mulai menemukan titik terang setelah aparat kepolisian menemukan tulang belulang ketika membongkar makam di Desa Wanseriwu, Kecamatan Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat. Polres Muna menetapkan dua tersangka pembunuhan bayi kembar itu.

Mereka adalah FT, wanita yang melahirkan bayi kembar dan TRD, lelaki yang diduga ayah dari bayi tersebut. Keduanya diduga menghilangkan nyawa bayi itu untuk menutupi hubungan gelap yang mereka lakoni. Pernyataan itu disampaikan Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Asrun.

Katanya, penetapan TRD dan FT sebagai tersangka setelah adanya alat bukti yang dikantongi. Keduanya diamankan di Polres Muna. Enam orang saki telah diperiksa. Selain dua tersangka, kata dia, yang dimintai keterangannya adalah Kepala Desa Wanseriwu inisial B, Kepala Dusun Desa Wanseriwu inisial SL dan istrinya inisial DA dan anak pertama FT inisial DN. Dalam perkara tersebut, kemungkinan adanya tambahan tersangka sangat kecil. Karena kasus penguburan bayi atau menyebabkan bayi kembar itu meninggal dunia inisiatif dari TRD dan FT. “Kalau keteranganya mereka dua ini (TRD dan FT, red) susah kita cari tersangka lain. Karena cuma mereka dua ini yang menyebabkan sehingga anak itu dikubur. Tidak ada dorongan dari pihak lain. Karena anak itu mereka tidak inginkan, mereka sembunyikan karena mungkin hasil perselingkuhan. Mereka pikir itu adalah aib, maka mereka berpikir bagaimana supaya bisa disembunyikan,” ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Asrun

Ia mengatakan sampai sekarang ini Kepala Desa Wanseriwu masih sebagai saksi. Begitu pula dengan Kepala Dususn Desa Wanseriwu dan istrinya serta anak FT. Semua melihat langsung kejadian itu. Terkait pasal yang dikenakan kepada TRD dan FT, kata AKP Asrun, keduanya berbeda. Hanya saja ia tidak menyebutnya secara rinci. “Beda pasal tetapi ancaman hukumanya samasama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (ahi/b)

  • Bagikan

Exit mobile version