Pemkab Konut Buat Posko Pengaduan

  • Bagikan
Hendra Samrandani

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut) telah melayangkan surat edaran pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerja buruh atau karyawan di perusahaan. Surat bernomor 500.15/1863 tertanggal 10 April 2013 yang diteken Bupati Konut, Dr. Ruksamin tersebut telah disampaikan pada pimpinan perusahaan oleh pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Konut, Hendra Samrandani, mengatakan, bila surat edaran bupati merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja buruh yang merupakan tanggung jawab pengusaha terhadap pekerja.

"THR diberikan pada buruh yang telah mempunya masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Kemudian, pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu," jelas Hendra, Jumat (14/4). THR keagamaan diberikan bagi pekerja buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja yang masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan.

"THR dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," urainya. Bila ditemukan perusahaan yang mengabaikan tanggung jawabnya, maka Pemkab Konut akan memberikan tindakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hendra mengajak bagi pekerja yang merasa haknya di perusahaan belum diberikan untuk mengadukan melalui Posko pengaduan yang telah disiapkan pemerintah.

"Posko pengaduan di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Kawan-kawan buruh atau pekerja yang tidak diberikan THR diperusahaan tempatnya bekerja supaya dilaporkan. Tapi sampai sekarang belum ada pengaduan soal itu. Yang ada baru perusahaan yang telah merealisasikan THR terhadap karyawannya," pungkasnya. (c/min)

  • Bagikan

Exit mobile version