"Jadi, kita akan sesuaikan dulu. Kemungkinan akan kembali seperti dulu, pemerintah akan memungut retribusi sampah dan juga berkewajiban untuk melayani sampah. Untuk besaran retribusi sendiri masih dalam tahap penyusunan. Ini juga akan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kendari," ungkap Adi Jaya Purnama, Minggu (16/10).
Pola pengangkutan sampah di Kota Kendari perlahan mulai diubah. Pasalnya, keberadaan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sudah tidak efektif menangani sampah. Bukannya menjadi solusi justru TPS tempat penumpukan sampah akibat minimnya kesadaran warga membuang sampah tepat waktu. Minimnya kesadaran masyarakat inilah yang menjadi salat alasan penerapan retribusi sampah.
Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan aturan pembuangan sampah di TPS pada pukul 17.00 s.d 05.00 Wita. Namun aturan tersebut tidak efektif. Masyarakay masih membuang sampah di atas pukul 06.00 Wita bahkan meluber di luar TPS.
"Sampai saat ini tidak ada dipungut retribusi sampah oleh pemerintah, tapi apa yang terjadi, masyarakat juga masih tetap sesuka hati membuang sampah. Nantinya, masyarakat tidak perlu keluar untuk membuang sampah, cukup simpan di depan rumah masing-masing nanti kami yang angkut," jelasnya.
Terpisah, Sekretaris Kota (Sekot) Kendari Ridwansyah Taridala mengungkapkan pemungutan retribusi sampah akan di optimalkan karena fasilitas penanganan sampah itu sudah disiapkan oleh Pemkot. Rencananya, pemungutan retribusi sampah untuk penanganan sampah itu akan diterapkan.
"Untuk mendukung penanganan sampah masyarakat harus punya kontribusi nyata. Rencananya, akan dilakukan pemungutan retribusi sampah kepada masyarakat. Perlu diingat juga masyarakat harus patuh terhadap jam buang sampah, jangan berpikir bahwa penahanan sampah adalah tugas pemerintah. Namun penanganan sampah itu kewajiban kita semua," ungkapnya. (kn)