Tahun Depan, Retribusi Sampah Mulai Diberlakukan

  • Bagikan

KENDARINEWS.COM -- Retribusi sampah di Kota Kendari kembali akan diberlakukan. Upaya ini untuk lebih mengoptimalkan pengangkutan sampah. Apalagi pola pengangkutan sampah telah diubah dari sistem Tempat Pembuangan Sementara (TPS) menjadi jemput sampah. Saat ini, draft payung hukumnya sementara dalam tahap penyusunan. Pemberlakukan retribusi sampah efektif diberlakukan tahun depan.

Kabid Tata Lingkungan Hidup dan Kebersihan DLHK Kota Kendari Adi Jaya Purnama mengatakan retribusi sampah merujuk peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) nomor 7 tahun 2021. Regulasi ini mengatur tata cara perhitungan tarif retribusi dalam penyelenggaraan penanganan sampah.

  • Bagikan