"Berbagai interaksi dan tanya jawab, sangat dinamis. Pemberian saran dan masukan, serta melalui kegiatan kajian antar daerah atau studi tiru di Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat, telah mewarnai dan menjadi referensi yang sangat berharga dalam menambah wawasan pengetahuan serta pengalaman. Juga memberi nilai tambah terhadap kemajuan daerah khususnya dalam meningkatkan kualitas pembentukan peraturan daerah," papar Butur-1 tersebut, akhir pekan lalu.
Menurutnya, eksistensi tujuh Raperda yang telah disetujui, tentu tidak terlepas dari atensi dan legitimasi yang telah diberikan gubernur Sulawesi Tenggara melalui hasil fasilitasi pada tanggal 5 dan 6 Oktober 2022 lalu. Hasil fasilitasi tersebut menyatakan bahwa ke tujuh Raperda tersebut telah dikaji secara yuridis formil dam materil, sehingga DPRD bersama Pemkab Butur dapat segera melakukan penetapan atau persetujuan.
"Berbagai bentuk sinergi yang telah terbangun, memberikan isyarat dan pertanda bahwa Pemkab dan DPRD akan terus berkolaborasi, memperkuat kemitraan demi terwujudnya cita-cita bersama, Buton Utara yang maju, adil dan sejahtera," tandas Ridwan Zakariah. (b/had)
Raperda Inisiatif Pemkab yang Ditetapkan :
- Perda tentang cagar budaya
- Perda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan
- Perda tentang pengelolaan keuangan daerah
- Perda tentang penyelenggaraan kearsipan
- Perda tentang rencana induk pengembangan pariwisata kabupaten
- Perda tentang pengelolaan sampah
- Perda tentang cara penyusunan peraturan daerah