KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Arahan Presiden Jokowi terkait penataan perizinan sektor pertambangan minerba ditindaklanjuti Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI. Hasilnya, 39 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sultra dicabut sebagaimana tertuang dalam surat bernomor 66/A.9/B.3/2022. Surat pemberitahuan pencabutan IUP itu disampaikan Kementerian Investasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Provinsi Sultra.
Kepala DPM PTSP Sultra, Parinringi mengatakan terkait izin pertambangan yang dicabut itu, lembaganya tidak memiliki lagi kewenangan. "Semuanya adalah kewenangan Kementerian Investasi BKPM RI," ujarnya kepada Kendari Pos, kemarin.
Parinringi menjelaskan pelimpahan kewenangan itu mulai berlaku sejak Desember 2020. Hal yang sama berlaku pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra. "Bukan hanya kami, tapi termasuk ESDM Provinsi Sultra itu sudah tidak ada kegiatan atau hal-hal yang menyangkut IUP tambang. Karena semua kewenangan dan administrasi dilimpahkan ke Kementerian," kata Parinringi.
Mantan Wakil Bupati Konawe itu menambahkan pemilik IUP tambang yang telah dicabut izinnya, dapat berkoordinasi kepada Kementerian ESDM dan Kementerian Investasi /BKPM RI.
"Adapun misalnya terjadi klarifikasi sebelum pengalihan kewenangan itu, mungkin kami akan dipanggil terlebih dahulu secara langsung untuk diberikan informasi oleh pusat. Tapi ini kan surat itu sifatnya pemberitahuan. Karena sekarang sudah sistem online. Jadi ketika ada seperti ini, maka pemilik IUP itu langsung ke pusat, " ungkap Parinringi.
Terkait pengawasan, ada tim khusus yang ditugaskan dari Kementerian ESDM dan Kementerian Investasi/BKPM RI.
Hal senada disampaikan Sekretaris Dinas ESDM Provinsi Sultra Ridwan Botji. Kata dia, surat pencabutan IUP itu bukan lagi kewenangan di provinsi. "Semua yang menyangkut urusan kegiatan pertambangan bukan lagi kewenangan provinsi, itu sudah wewenang pemerintah pusat, dan ini berlaku sejak akhir tahun 2020," katanya terpisah.
Untuk diketahui, Kementerian Investasi menyatakan IUP yang dicabut tidak berlaku lagi. Pelaku usaha diwajibkan menyelesaikan masalah ketenagakerjaan. Selain itu, menyelesaikan masalah fasilitas terhutang atas pengimporan mesin dan/atau peralatan. Terakhir, menyelesaikan seluruh kewajiban yang belum dilaksanakan sebelum dan setelah pencabutan IUP. (kam/c)
PEMILIK IUP YANG DICABUT :
PERUSAHAAN LOKASI
- PT.Konawe Utara Indo Mineral Mining Konawe Utara
- PT.Kembar Emas Sultra Konawe Utara
- PT.Madani Sejahtera Konawe Utara
- PT.Sujud Bumi Berkah Konawe Utara
- PT.Bhumi Swadaya Mineral Konawe Utara
- PT.Elit Kharisma Utama Konawe Utara
- PT.Konutara Prima Konawe Utara
- PT.Titan Agro Abadi Konawe Utara
- PT.Bumi Konawe Minerina, No. IUP 403 tahun 2009 Konawe Utara
- PT.Bumi Konawe Minerina, No.IUP 404 tahun 2009 Konawe Utara
- PT.Dachtraco Sultra Tambang Konawe
- PT.Alotama Karya Konawe
- PT.Indomining Pratama Konawe
- PT.Modern Sinar Energi Konawe
- PT.Prospek Bumindo Sejahtera Konawe
- PT.Konawe Bakti Pratama Konawe
- PT.Bumi Konawe Mining Konawe
- PT.Multi Garmindo Bombana
- PT.Cahaya Abalong Bombana
- PT.Mitra Prima Sulawesi Bombana
- PT.Shantung Mineral Resources Bombana
- PT.Eka Panca Reksa Bombana
- PT.Dayu Utama Sakti Bombana
- PT.Pasific Ore Resources Bombana
- PT.Dharma Bumi Kendari Kolaka
- PT.Babarina Putra Sulung Kolaka
- PT.Komposit Indonesia Sejahtera Kolaka Timur
- PT.Indraldhi Bumi Anoa Kolaka Utara
- PT.Porehu Tiar Raya Kolaka Utara
- PT.Ros Indopratama Kolaka Utara
- PT.Sarana Bumi Minerindo Kolaka Utara
- PT.Gerbang Kencana Sukses Kolaka Utara
- PT.Pulaurusa Tamita Kolaka Utara
- PT.Derawan Berjaya Mining Konawe Kepulauan
- PT.Wawonii Makmur Jayaraya Konawe Kepulauan
- PT.Sultra Raya Tambang Buton
- PT.Asia Mineral Samudra, No.IUP 1063 tahun 2013 Buton
- PT.Asia Mineral Samudra, No.IUP 1062 tahun 2013 Buton
- PT.Metrix Elcipta Buton
SUMBER : SURAT KEMENTERIAN INVESTASI/BKPM RI
DATA DIOLAH KENDARI POS