Puluhan IUP di Sultra Dicabut

  • Bagikan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Arahan Presiden Jokowi terkait penataan perizinan sektor pertambangan minerba ditindaklanjuti Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI. Hasilnya, 39 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sultra dicabut sebagaimana tertuang dalam surat bernomor 66/A.9/B.3/2022. Surat pemberitahuan pencabutan IUP itu disampaikan Kementerian Investasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Provinsi Sultra.

Kepala DPM PTSP Sultra, Parinringi mengatakan terkait izin pertambangan yang dicabut itu, lembaganya tidak memiliki lagi kewenangan. "Semuanya adalah kewenangan Kementerian Investasi BKPM RI," ujarnya kepada Kendari Pos, kemarin.

Parinringi menjelaskan pelimpahan kewenangan itu mulai berlaku sejak Desember 2020. Hal yang sama berlaku pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra. "Bukan hanya kami, tapi termasuk ESDM Provinsi Sultra itu sudah tidak ada kegiatan atau hal-hal yang menyangkut IUP tambang. Karena semua kewenangan dan administrasi dilimpahkan ke Kementerian," kata Parinringi.

Mantan Wakil Bupati Konawe itu menambahkan pemilik IUP tambang yang telah dicabut izinnya, dapat berkoordinasi kepada Kementerian ESDM dan Kementerian Investasi /BKPM RI.

"Adapun misalnya terjadi klarifikasi sebelum pengalihan kewenangan itu, mungkin kami akan dipanggil terlebih dahulu secara langsung untuk diberikan informasi oleh pusat. Tapi ini kan surat itu sifatnya pemberitahuan. Karena sekarang sudah sistem online. Jadi ketika ada seperti ini, maka pemilik IUP itu langsung ke pusat, " ungkap Parinringi.

Terkait pengawasan, ada tim khusus yang ditugaskan dari Kementerian ESDM dan Kementerian Investasi/BKPM RI.

Hal senada disampaikan Sekretaris Dinas ESDM Provinsi Sultra Ridwan Botji. Kata dia, surat pencabutan IUP itu bukan lagi kewenangan di provinsi. "Semua yang menyangkut urusan kegiatan pertambangan bukan lagi kewenangan provinsi, itu sudah wewenang pemerintah pusat, dan ini berlaku sejak akhir tahun 2020," katanya terpisah.

Untuk diketahui, Kementerian Investasi menyatakan IUP yang dicabut tidak berlaku lagi. Pelaku usaha diwajibkan menyelesaikan masalah ketenagakerjaan. Selain itu, menyelesaikan masalah fasilitas terhutang atas pengimporan mesin dan/atau peralatan. Terakhir, menyelesaikan seluruh kewajiban yang belum dilaksanakan sebelum dan setelah pencabutan IUP. (kam/c)

PEMILIK IUP YANG DICABUT :

PERUSAHAAN LOKASI

  1. PT.Konawe Utara Indo Mineral Mining Konawe Utara
  2. PT.Kembar Emas Sultra Konawe Utara
  3. PT.Madani Sejahtera Konawe Utara
  4. PT.Sujud Bumi Berkah Konawe Utara
  5. PT.Bhumi Swadaya Mineral Konawe Utara
  6. PT.Elit Kharisma Utama Konawe Utara
  7. PT.Konutara Prima Konawe Utara
  8. PT.Titan Agro Abadi Konawe Utara
  9. PT.Bumi Konawe Minerina, No. IUP 403 tahun 2009 Konawe Utara
  10. PT.Bumi Konawe Minerina, No.IUP 404 tahun 2009 Konawe Utara
  11. PT.Dachtraco Sultra Tambang Konawe
  12. PT.Alotama Karya Konawe
  13. PT.Indomining Pratama Konawe
  14. PT.Modern Sinar Energi Konawe
  15. PT.Prospek Bumindo Sejahtera Konawe
  16. PT.Konawe Bakti Pratama Konawe
  17. PT.Bumi Konawe Mining Konawe
  18. PT.Multi Garmindo Bombana
  19. PT.Cahaya Abalong Bombana
  20. PT.Mitra Prima Sulawesi Bombana
  21. PT.Shantung Mineral Resources Bombana
  22. PT.Eka Panca Reksa Bombana
  23. PT.Dayu Utama Sakti Bombana
  24. PT.Pasific Ore Resources Bombana
  25. PT.Dharma Bumi Kendari Kolaka
  26. PT.Babarina Putra Sulung Kolaka
  27. PT.Komposit Indonesia Sejahtera Kolaka Timur
  28. PT.Indraldhi Bumi Anoa Kolaka Utara
  29. PT.Porehu Tiar Raya Kolaka Utara
  30. PT.Ros Indopratama Kolaka Utara
  31. PT.Sarana Bumi Minerindo Kolaka Utara
  32. PT.Gerbang Kencana Sukses Kolaka Utara
  33. PT.Pulaurusa Tamita Kolaka Utara
  34. PT.Derawan Berjaya Mining Konawe Kepulauan
  35. PT.Wawonii Makmur Jayaraya Konawe Kepulauan
  36. PT.Sultra Raya Tambang Buton
  37. PT.Asia Mineral Samudra, No.IUP 1063 tahun 2013 Buton
  38. PT.Asia Mineral Samudra, No.IUP 1062 tahun 2013 Buton
  39. PT.Metrix Elcipta Buton

SUMBER : SURAT KEMENTERIAN INVESTASI/BKPM RI
DATA DIOLAH KENDARI POS

  • Bagikan