Gubernur juga menyambut baik adanya komitmen dan kerja sama antara Pemprov Sultra dengan PT. Pembayaran Lintas Usaha Sukses (PT. PLUS). Diharapkan, kerja sama ini saling menguntungkan dan bermanfaat bagi optimalisasi PAD Sultra dan pelayanan masyarakat.
“Semoga dengan tersedianya perangkat elektronifikasi penerimaan daerah dari pajak dan retribusi daerah secara digital, masyarakat mendapatkan kemudahan dan kenyamanan dalam bertransaksi. Masyarakat tidak perlu mengorbankan banyak waktu, tenaga dan biaya ke loket Samsat, bank, maupun ke tempat-tempat pembayaran lainnya. Cukup membayar melalui telepon seluler saja," tutur Gubernur Ali Mazi.
Gubernur Ali Mazi menginstruksikan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), untuk terus menggali potensi peningatan PAD. Bapenda Sultra diinstruksikan segera memroses digitalisasi penerimaan pajak sesuai UU 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. “Segera menyesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah yang akan segera diterapkan," perintah Gubernur Ali Mazi.
Instruksi yang sama juga disampaikan Gubernur kepada OPD yang mengelola retribusi untuk segera melakukan digitalisasi transaksi pendapatan, baik yang terkait retribusi jasa umum maupun retribusi jasa usaha, dengan memaksimalkan penggunaan jasa, izin maupun aset yang dimiliki pemprov.
Demikian juga kepada Rumah Sakit Bahteramas, diinstruksikan untuk mengoptimalkan digitalisasi melalui Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIM RS),sesuai UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1171/menkes/per/vi/2011 tentang Sistem Informasi Rumah Sakit, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/menkes/per/iii/2008 tentang Rekam Medis.
Sekedar informasi, penerapan ETPD diorientasikan untuk memperbaiki pengelolaan keuangan pemerintah daerah menjadi lebih efisien, transparan, akuntabel, dan pada akhirnya dapat meningkatkan PAD.
Sebelumnya, Kepala Tim Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah dan Manajemen Intern BI Sultra, Aryo Wibowo T Prasetyo mengatakan predikat “Maju” yang disandang Pemprov Sultra berdasarkan hasil penilaian indeks ETPD Sultra tahun 2021. Indeks ETPD Sultra sebesar 60 persen.
Tahun 2020, Sultra masih berada pada predikat “berkembang” dengan nilai 40-an persen. “Kita harapkan pada tahun 2022 ini, indeksnya meningkat 80 persen ke atas sehingga Sultra sudah bisa berpredikat ‘digital’. Sebagai Pemda Digital, akan ada apresiasi dari pemerintah pusat,” kata Aryo Wibowo T Prasetyo saat menghadiri acara penandatanganan Memorandum of Understanding (Mou) antara Pemprov Sultra dengan PT. Pembayaran Lintas Usaha Sukses (PT. PLUS) di Rumah Jabatan Gubernur Sultra, Sabtu (16/4).
Berdasarkan hasil asesmen Indeks ETPD pada Juli 2021, terdapat 115 pemerintah daerah dalam kategori Digital, 270 pemerintah daerah dalam kategori Maju, 151 pemerintah daerah dalam kategori berkembang, dan 6 pemerintah daerah dalam kategori Inisiasi.
Perlu diketahui pula, sejauh ini, realisasi pendapatan Pemprov Sultra dari sektor pajak meningkat signifikan dari tahun ke tahun. Rinciannya, Rp676,98 miliar pada tahun 2018, menjadi Rp1,05 triliun pada tahun 2021. Adapun pendapatan dari sektor retribusi mengalami fluktuasi pada kisaran angka Rp18 miliar hingga Rp22 miliar dalam kurun waktu 2018 hingga 2021.
Terkait dengan pelayanan masyarakat, khususnya dalam bidang kesehatan, Pemprov Sultra memberi perhatian khusus terkait penerapan sistem informasi manajemen rumah sakit, dimulai dari pendaftaran, pembuatan resep, elektronik medical record, persediaan obat, penerimaan pembayaran, proses klaim BPJS, penerapan tanda tangan elektronik untuk mendorong keakuratan, dan efisiensi dalam layanan rumah sakit. (rls/ags/b)