BKAD Kolaka : Pembayaran THR Tunggu Petunjuk Menkeu

  • Bagikan
Hj. Andi Tenri Gau

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Pusat telah mengeluarkan pernyataan jika akan membayar tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), sebelum lebaran. Namun, ASN yang bertugas di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) belum mendapat kepastian terkait waktu pembayaran bonus tahunan tersebut.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kolaka, Hj. Andi Tenri Gau, mengakui, pihaknya belum dapat memastikan waktu pembayaran THR ASN karena masih menunggu petunjuk dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menurutnya, petunjuk tersebut dalam bentuk surat edaran. “Surat edaran itu terkait petunjuk teknis pembayaran THR dan sampai saat ini kami belum terima. Jadi kami belum dapat memastikan kapan pembayaran THR ASN,” ujarnya, Minggu (17/4).

Terkait besaran anggaran yang disediakan Pemkab Kolaka untuk pembayaran THR pegawai, Tenri juga belum dapat menyebutkannya. Sama seperti waktu pembayaran THR, ia juga masih menunggu pentunjuk dari Kemenkeu. “Kita masih menunggu petunjuk dari Kemenkeu. Nanti setelah ada surat edaran tersebut baru kami dapat menyebutkannya secara detail,” sambung Andi Tenri Gau.

Untuk diketehui, besaran THR lebaran yang disediakan Pemkab tahun 2021 lalu sekitar Rp 19,4 miliar. Anggaran tersebut saat itu dibayarkan ke seluruh pegawai yang jumlahnya sekitar 4 ribuan. (b/fad)

  • Bagikan