Anton Timbang : Pengusaha Wajib Tunaikan THR

  • Bagikan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID–Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengingatkan ke pengusaha memenuhi kewajibannya membayar tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2022. Pasalnya, Tunjangan Hari Raya (THR) sudah menjadi hak pekerja. Yang mana, pembayarannya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Ketua Kadin Sultra Anton Timbang meminta pengusaha yang bernaung di bawah organisasinya yang dipimpinnya harus siap memenuhi kewajiban, membayar THR bagi karyawannya. Ia mengaku telah menginstruksikan pengusaha untuk taat pada regulasi dalam memenuhi THR.

“Saya harap THR dibayarkan tepat waktu. Apalagi ekonomi sudah mulai membaik. Berpijaklah dari sana, kami mendukung apa yang menjadi kebijakan pemerintah,” pinta Anton Timbang, Rabu (13/4).

Pengusaha skala menengah sampai besar lanjutnya, seharusnya tidak mengalami kesulitan yang berarti untuk memenuhi kewajiban THR pekerja. Memang, beberapa sektor masih merasakan dampak pandemi seperti hotel, restoran, dan sejenisnya. Namun pengusaha pasti mempersiapkan kewajiban THR dari jauh-jauh hari.”Khusus pelaku usahan UMKM, kita kecualikan. Jika ada yang tidak mampu, tentu hal tersebut harus dibicarakan melalui dialog pekerja dan pengusaha untuk mencari titik temu,” imbuh Anton.

Namun hal tersebut kata dia, juga tidak boleh dijadikan pengecualian bagi perusahaan untuk tidak memenuhi kewajiban pemberian THR.

”Ketidakmampuan tersebut tak berarti lantas tidak dibayarkan, mungkin hanya masalah mekanismenya. Kita di lingkungan pengusaha juga tidak sepakat jika ada pengusaha yang memutuskan secara sepihak,” tegasnya. (c/ali)

  • Bagikan