Zakat Fitrah di Konut 3,5 Liter

  • Bagikan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konawe) utara menetapkan besaran zakat fitrah pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah/2022. Besaran zakat fitrah setiap orang berbeda bila dikonversi ke rupiah, menyesuaikan jenis pangan yang dikonsumsi (lihat grafis, red). Yang jelas, 3,5 liter per jiwa apapun pangan yang dikonsumsi.

Kebijakan itu ditetapkan melalui musyawarah penetapan besaran zakat fitrah yang dipimpin Wakil Bupati Konut Abuhaera didampingi Sekab Konut, H.M. Kasim Pagala, kemarin. Turut hadir Forkopimda, tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Abuhaera menegaskan nominal pembayaran zakat fitrah disesuaikan dengan jenis makanan yang dikonsusmi. Tapi bila zakat dalam bentuk pangan, maka 3,5 liter per jiwa. Yang jelas, zakat masing-masing orang adalah senilai dengan makanan yang dikonsumsi.

Batas waktu pembayaran zakat adalah 2 hari sebelum pelaksanaan salat id Idul Fitri.
Selain menetapkan besaran zakat, Pemkab menetapkan 15 rayon tempat pelaksanaan salat id serta penunjukan amil zakat di seluruh desa di Konut.

“Masyarakat Konut dalam melaksanakan shalat tarawih berjamaah di mesjid hingga pelaksanaan salat id Idul Fitri tetap mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker,” harapnya. (min/b)

Keputusan Zakat Fitrah

-3,5 liter per jiwa, apapun jenis makanannya
-Makanan dikonversi ke rupiah, maka besaran zakat berbeda-beda
-Beras super Rp 37 ribu per jiwa
-Jagung, ubi dan sagu Rp 20 ribu per jiwa
-Beras kepala atau ciliwung Rp 33.000 per jiwa
-Beras Bulog Rp 27.000 per jiwa

  • Bagikan