Tak Boleh Dicicil, THR Wajib Dibayar Tujuh Hari Sebelum Lebaran

  • Bagikan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID — Tunjangan Hari Raya (THR) sudah menjadi hak pekerja. Yang mana, pembayarannya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pelaksanaan pemberian THR tahun 2022 telah diatur melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) nomor M/6/HK.04/IV/2022 tertanggal 6 April lalu. Yang mana, pengusaha wajib memberikan THR sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Kendari Susianti Hafid mengatakan pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilakukan pengusaha kepada pekerja atau buruh. Olehnya itu, perusahaan wajib memenuhi kewajiban dan pembayaran THR nanti tidak boleh di cicil.

“Wajib hukumnya setiap perusahaan memberikan THR bagi karyawanya. Perlu diketahui dalam pemberian THR nantinya tidak bisa di secara bertahap atau cicilan,” ujar Susianti Hafid saat dikonfirmasi Kendari Pos, Senin (11/4).

Dalam SE itu lanjutnya, diatur pula besaran THR berdasarkan jenis pekerjaannya. Mulai dari pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer dan lain-lain.

“Saya kira sudah jelas. Pengusaha wajib membayar THR ke pekerja. Sebab pemberian THR dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan,” jelasnya.

Sebagai bagian dari pengawasan, Disnakerperin telah membentuk posko THR untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum terhadap kepatuhan pelaksanaan THR keagamaan tahun 2022. Pelayanan ini dapat dimanfaatkan oleh pekerja atau buruh dengan langsung datang ke Disnakerperin. (b/m1)

Pembayaran THR 2022

  1. Dibayarkan Paling Lambat Tujuh Hari Sebelum Lebaran
  2. Tidak ada Relaksasi, THR Dibayar Full (Tanpa Dicicil)
  3. Besaran THR Disesuikan Masa Kerja
    -Setahun atau di Atasnya Dibayar Full Sebulan Gaji
    -Kurang Setahun Diberikan Sesuai Perhitungan Masa Kerja
  4. Buka Posko Aduan, Konsultasi dan Layanan Informasi THR
  5. Ancaman Sanksi Bagi Perusahaan (PP nomor 36 2021)
    -Denda, Administrasi dan Pembekuan Izin
    -Denda 5 Persen dari Total THR Jika Terlambat
    -Pengenaan Denda Tak Hilangkan kewajiban Pengusaha
  • Bagikan