KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- DPRD Kolaka merespon cepat aduan masyarakat Desa Sopura dan Oko-Oko terkait dugaan penyerobotan lahan warga yang dilakukan oleh PT Rimau New World, mitra PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP). DPRD Kolaka melalui komisi I dan komisi III menghadirkan pihak terlapor dan berwenang untuk memberikan penjelasan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Kamis (12/6).
Hasil RDP tersebut diputuskan untuk membentuk tim investigasi yang didalamnya terdapat beberapa unsur. "Tentu DPRD dan Pemkab harus terlibat dalam tim investigasi itu. Tugas tim investigasi itu nantinya mengurai persoalan di lapangan berkaitan dengan hak-hak masyarakat yang diduga tidak diberikan oleh pihak perusahaan," kata Ketua Komisi III DPRD Kolaka, Israfil.
Legislator Partai Gerindra tersebut mengungkapkan, dalam RDP tersebut terungkap alasan PT IPIP melakukan aktivitas di lahan tersebut. "PT IPIP diarahkan oleh pemilik konsesi dalam hal ini PT Gassing, dengan dalih sudah membebaskan lahan tersebut, sehingga pihak PT IPIP berani untuk melakukan aktivitas di lahan tersebut. Karena ini masih terkesan ngambang maka dibentuklah tim investigasi untuk membuat jelas persoalan yang dilaporkan oleh masyarakat. Dan sebelum persoalan ini tuntas maka tidak boleh ada aktivitas pada lahan yang dipersoalkan itu," jelas Israfil.