KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Kabupaten Bombana mengimbau warga agar patuh terhadap aturan pendirian bangunan. Setiap warga diwajibkan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum memulai kegiatan pembangunan, sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002.
Sofian Baco, Kepala Dinas PUPR Bombana mengatakan PBG merupakan dokumen resmi yang menyatakan perencanaan teknis suatu bangunan telah sesuai dengan standar teknis dan ketentuan tata ruang yang berlaku. Dokumen ini menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam sistem perizinan terbaru.
“Setiap orang yang ingin membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung wajib memiliki PBG terlebih dahulu. Tanpa dokumen ini, pembangunan dianggap ilegal dan berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran,” ujar
Langkah ini diambil untuk memastikan pembangunan di wilayah Bombana berjalan tertib, aman, dan sesuai dengan rencana tata ruang serta kaidah keselamatan konstruksi. Serta mampu menciptakan suasana Bombana yang lebih tertib dan rapi dalam hal penataan kota kedepan.