Kepala Desa Rambu-Rambu Jaya, Rusmin Suaib, menyambut baik pelaksanaan RDP ini dan berharap ada kepastian hukum bagi sekitar 47 kepala keluarga (KK) di Dusun 3 yang telah menempati lahan sejak tahun 1976, namun belum memiliki sertifikat kepemilikan. Ia juga menyebutkan, warga di Dusun 1 dan 2 menahan diri untuk mengajukan sertifikat karena merasa senasib dengan warga Dusun 3.
Salah seorang warga, Andi, menyoroti kejanggalan terkait status lahan tersebut. Ia mengungkapkan, sertifikat tanah di kawasan itu telah terbit sejak 1978, sementara klaim sebagai aset negara oleh TNI AU baru muncul pada 1979. "Ini janggal, karena aset negara seharusnya tidak bisa diterbitkan sertifikat. Tapi di sini, sertifikat sudah lebih dulu terbit," ujarnya. Andi juga berharap Pemerintah Provinsi turut turun tangan untuk menyelesaikan polemik lahan seluas 110 hektare yang menjadi pokok sengketa. (b/ndi)