Kepala Desa Laywo Jaya, Sulham, dalam sambutannya menjelaskan, landasan hukum pembentukan Kopdes Merah Putih ini.
"Pembentukan koperasi Merah Putih ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang tata cara pembentukan koperasi Desa Merah Putih, dan Surat Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 6 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis percepatan pelaksanaan pembentukan koperasi merah putih," ungkap Sulham.
Lebih lanjut, Sulham menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya Musdes yang dipimpin oleh Ketua BPD.
"Alhamdulillah, dengan berpedoman pada Inpres dan dua surat edaran dari Menkop dan Mendes PDT, hari ini (kemarin) Desa Laywo Jaya resmi menjadi yang pertama di Sultra dalam membentuk Kopdes Merah Putih melalui musdes khusus," ujarnya.
Lebih jauh Kades Sulham menjelaskan, kehadiran Kopdes Merah Putih di desa ini didukung oleh perencanaan matang dari pemerintah pusat dan berbagai kementerian/lembaga yang terlibat langsung dalam penanganan, pengelolaan, dan pengawasan.