Menkeu: Tukin Dosen Cair Mulai Juli 2025

  • Bagikan
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani indrawati.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- --Tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) dipastikan mulai cair pada Juli 2025.

Kepastian ini menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemendiktisaintek.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, tukin ini akan diberikan kepada 31.066 dosen ASN, yang terdiri dari: 8.725 dosen pada satuan kerja (Satker) Perguruan Tinggi Negeri (PTN), 16.540 dosen PTN Badan Layanan Umum (BLU) yang belum menerima remunerasi, dan 5.801 dosen pada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).

"Meskipun Perpres baru saja diterbitkan, tukin akan dibayarkan terhitung sejak 1 Januari 2025. Pembayaran dilakukan setelah Kemendiktisaintek menerbitkan peraturan menteri dan petunjuk teknis (juknis). Termasuk ketentuan kesetaraan kelas jabatan dan mekanisme penilaian kinerja," ungkap Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Menkeu menyebutkan, total anggaran yang disiapkan mencapai Rp 2,66 triliun untuk 14 bulan. Mencakup gaji pokok, tunjangan hari raya (THR), dan gaji ke-13. "Anggaran ini dialokasikan dalam belanja pegawai Kemendiktisaintek," jelasnya.

Mekanisme dan Besaran Tukin

Besaran tukin dihitung sebagai selisih, antara nilai tunjangan kinerja sesuai kelas jabatan, dengan tunjangan profesi yang sudah diterima dosen.

Menkeu Sri Mulyani mencontohkan, jika seorang Guru Besar memiliki kelas jabatan setara eselon II dengan tukin Rp 19,28 juta dan tunjangan profesi Rp 6,74 juta, maka ia akan menerima tukin sebesar Rp 12,54 juta.

"Karena pada prinsipnya, hal ini untuk meningkatkan kesejahteraan dosen. Namun, jika tunjangan profesinya lebih besar dari tukin, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi, bukan keduanya," jelasnya.

  • Bagikan