Kecelakaan Kerja Pembangunan Jetty, Perusahaan Diduga Lalai

  • Bagikan
Mobil truk PT IPIP yang mengalami kecelakaan kerja pada proyek pembangunan Jetty di Kolaka.

Meski proyek berada di kawasan strategis nasional, Disnakertrans menegaskan bahwa pengawasan tetap menjadi kewenangan mereka. Pihaknya juga akan mendalami sejauh mana penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam pelaksanaan proyek tersebut.

"Walaupun proyek ini berada di kawasan strategis nasional, tetap dalam pengawasan kami. Kami akan mendalami sejauh mana penerapan K3 di perusahaan tersebut," tegasnya.

Saat ini, Disnakertrans mengaku belum dapat menghubungi pihak perusahaan karena belum memiliki nomor kontak resmi. Koordinasi pun dilakukan dengan Disnakertrans Kabupaten Kolaka untuk memverifikasi legalitas perusahaan. “Kami juga akan konfirmasi ke Disnakertrans Kolaka apakah perusahaan tersebut telah terdaftar atau belum,” ucapnya.

Asnia menegaskan perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan serta tidak melaporkan kecelakaan kerja dalam waktu 2×24 jam, telah melakukan pelanggaran hukum. "Itu pelanggaran yang jelas, dan kami akan tindak sesuai regulasi yang berlaku," tegasnya. (c/abd)

  • Bagikan