-Mengurangi Kepadatan Arus Balik Lebaran
-ASN Pemprov Tetap Wajib Masuk Kantor
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini masih membolehkan aparatur sipil negara (ASN) mengikuti Flexible Working Arrangement (FWA) di hari pertama kerja. Yakni, pada Selasa, 8 April 2025.
Namun, izin FWA ini sifatnya menyesuaikan. Tergantung kondisi masing-masing daerah atau instansi. Pimpinan instansi boleh memberikan kelonggaran lewat penyesuaian kinerja dengan FWA.
Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan atau FWA bagi ASN tersebut, diatur dalam surat edaran (SE) Menteri PANRB No.3 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung Menteri PANRB, Rini Widyantini, Jumat (4/4/2025) lalu.
"Penyesuaian ini diberlakukan, untuk mengurangi kepadatan arus balik pada masa libur Hari Raya Idul Fitri 1446 H dan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947," ungkap Menteri Rini Widyantini dalam keterangan tertulisnya, Minggu (6/4/2025).
Menteri Rini menegaskan, selalu ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan nyaman.
"Penyesuaian pelaksanaan tugas ini dilakukan dengan mempertimbangkan fleksibilitas dan tetap memastikan terjaganya kualitas layanan,” jelasnya.
Lebih jauh Menteri Rini menjelaskan, langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran, keamanan, dan keselamatan mobilitas masyarakat pada saat arus balik. Sekaligus menjaga produktivitas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.
Melalui SE ini, instansi pemerintah pusat dan daerah diminta mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN, dengan memanfaatkan skema FWA dan tetap menyesuaikan karakteristik tugas masing-masing instansi.
"Namun, penyesuaian ini juga harus mempertimbangkan akuntabilitas, keterukuran kinerja, serta tidak mengganggu layanan publik kepada masyarakat," terangnya.
Memperbarui Reguasi Sebelumnya
Sebelumnya, ada surat edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2025. Isinya tentang pengaturan WFA dilaksanakan selama 4 hari, sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri dan Hari Raya Nyepi. Tepatnya pada Senin, 24 Maret 2025 hingga Kamis, 27 Maret 2025.
Setelahnya, dengan adanya regulasi baru, yakni
surat edaran (SE) Menteri PANRB No.3 Tahun 2025, dilakukan penyesuaian dengan menambahkan satu hari yaitu, Selasa 8 April 2025.