Optimis Raih WTP, Wali Kota Kendari Serahkan LKPD Tahun Anggaran 2024 ke BPK Sultra

  • Bagikan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID-Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 (Unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (27/3/2025).

Prosesi penyerahan berlangsung di Aula Kantor BPK Perwakilan Sultra. Ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh wali kota dan disaksikan langsung Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka.

Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM, mengharapkan proses audit terhadap laporan keuangan Kota Kendari, dapat berjalan lancar. Sekaligus bisa mendapatkan hasil terbaik (opini WTP).

"Saya berharap, bisa memberikan hasil yang dapat dijadikan bahan evaluasi untuk perbaikan tata kelola keuangan daerah ke depan," ujar Siska Karina Imran dalam keterangan resminya, Jumat (28/3/2025).

Siska juga mengungkapkan rasa syukurnya, atas pencapaian Kota Kendari dalam mendapatkan nilai tertinggi dari tindak lanjut rekomendasi BPK tahun 2023, yakni sebesar 91 persen.

“Dari hasil tindak lanjut rekomendasi BPK tahun 2023, Kota Kendari mendapatkan nilai tertinggi dengan nilai 91 persen. Semoga ke depan bisa lebih baik lagi," harap wanita berhijab dan murah senyum ini.

Namun, lanjut dia, nilai ini bukan menjadi hal yang harus dibanggakan, melainkan harus ditingkatkan lagi. Seperti yang disampaikan Kepala BPK, Kota Kendari bisa dijadikan rujukan untuk percontohan terbaik dalam hasil tindak lanjut rekomendasi BPK.

Adanya penyerahan LKPD ini, diharapkan proses audit dapat segera dilaksanakan dan hasilnya dapat memberikan gambaran jelas mengenai pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel.

Memahami Opini Hasil Audit BPK

Untuk diketahui, LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) yang diserahkan kepada BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) biasanya memiliki beberapa opsi opini yang dapat diberikan oleh auditor, yaitu:

  1. WTP (Wajar Tanpa Pengecualian): Opini ini diberikan jika laporan keuangan telah disusun sesuai dengan standar akuntansi dan peraturan yang berlaku, serta tidak ada pengecualian atau keterbatasan yang signifikan.
  2. WDK (Wajar Dengan Keterbatasan): Opini ini diberikan jika laporan keuangan telah disusun sesuai dengan standar akuntansi dan peraturan yang berlaku, namun ada keterbatasan atau pengecualian yang signifikan.
  3. Tidak Wajar: Opini ini diberikan jika laporan keuangan tidak disusun sesuai dengan standar akuntansi dan peraturan yang berlaku, atau ada kesalahan yang signifikan.
  4. Disclaimer: Opini ini diberikan jika auditor tidak dapat memberikan opini yang jelas karena keterbatasan atau ketidakpastian yang signifikan.

Dalam konteks LKPD, opini WTP adalah yang paling diharapkan. Karena menunjukkan bahwa laporan keuangan telah disusun dengan baik dan sesuai dengan standar akuntansi dan peraturan yang berlaku. (KP)

  • Bagikan

Exit mobile version