-PT GMM Dinilai "Khianati" Kesepakatan Penggunaan Jalan Desa Tanjung Tiram
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Warga Desa Tanjung Tiram, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) marah dan menyandera (menghadang) mobil pengangkut alat berat milik perusahaan galangan kapal PT Galangan Moramo Maelo (GMM), yang melintas di jalan desa, Rabu (26/3/2025).
Aksi tersebut merupakan bentuk protes warga. Mereka merasa kesal, karena perusahaan menghianati alias tidak menepati kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya, terkait penggunaan jalan desa untuk aktivitas perusahaan.
Menurut warga, perjanjian yang telah disepakati pada September tahun lalu menyatakan bahwa, perusahaan hanya diizinkan menggunakan jalan desa selama enam bulan.
Setelah itu, perusahaan diwajibkan untuk membuat jalan sendiri. Namun, hingga kini janji tersebut belum direalisasikan. Hal ini yang memicu kemarahan warga.
"Jangan pakai jalan masyarakat (jalan desa). Kami tidak ingin aktivitas perusahaan mengganggu kenyamanan kami. Kalau mau tidak diganggu, buat jalan sendiri," ujar seorang emak-emak ketika menghadang mobil operasional milik PT GMM, Rabu (26/3/2025).
Senada disampaikan, Amiruddin, salah satu tokoh masyarakat Desa Tanjung Tiram yang ikut ambil bagian penghadangan tersebut. Menurutnya, warga ingin perusahaan, tetap berpegang pada perjanjian yang telah disepakati.
Menurut Amiruddin, perusahaan seharusnya sudah berkomunikasi lebih awal mengenai rencana mereka. Bukan setelah kendaraan perusahaan sudah melewati jalan desa, terjadi penghadangan, baru mau koordinasi.
"Masa kendaraan perusahaan sudah masuk jalan desa, baru mau komunikasi. Ini kan tidak benar. Makanya, masyarakat menahan kendaraan ini," tegasnya.
Perusahaan Melanggar Kesepakatan
Perseteruan antara warga Tanjung Tiram dengan PT GMM sudah sering kali terjadi. Titik persoalannya tetap sama, soal penggunaan jalan desa. Namun, pada Minggu, 15 September 2024 lalu, terjadi kesepakatan bersama dalam musyawarah yang diadakan di Polsek Moramo Utara.
Kesepakatan ini diwakili oleh Densal dari pihak PT GMM dan Salihun dari pihak masyarakat. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kapolsek Moramo Utara, Ipda Tujianto, SH, Kepala Desa Tanjung Tiram, Habir, serta jajaran pemerintah desa dan tokoh masyarakat lainnya.
Dalam musyawarah tersebut, PT GMM diharuskan menyelesaikan pembuatan jalan perusahaan dalam waktu minimal enam bulan, dan jika tidak selesai sesuai kesepakatan, musyawarah internal antara pemerintah desa dan perusahaan akan dilakukan.
"Salah satu poin kesepakatan itu, PT GMM akan membuat jalan sendiri untuk mendukung aktivitas perusahaan di masa depan. Namun faktanya, enam bulan berlalu, tidak ada realisasi," jelas Amir-sapaan akrab Amiruddin.