Ia menambahkan setelah dilakukan pembahasan dengan TAPD, rancangan peraturan bupati (Raperbup) yang telah difinalisasi selanjutnya akan disampaikan ke Biro Hukum Sekretariat Provinsi (Setprov) Sulawesi Tenggara untuk difasilitasi. "Kemudian hasilnya akan disampaikan ke DPRD Wakatobi untuk dilakukan pembahasan bersama. Insyaallah, bulan April 2025 ini selesai. Semoga sesuai dengan rencana kita," harap Nurbahtiar. (c/thy)
Pemkab Wakatobi Tuntaskan Finalisasi Efisiensi Anggaran
