THR Wajib Dibayar Full, Disnakertrans Buka Posko Pengaduan Bagi Karyawan

  • Bagikan
Kepala Dinas tenaga Kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi tenggara (Sultra) La Ode muhammad Haswandy.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak karyawan dalam bentuk pendapatan di luar gaji atau non-upah. Yang mana, wajib dibayarkan oleh pemberi kerja kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan. Pemberian THR ini bersifat wajib sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 6 tahun 2016.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Muhammad Haswandy mengingatkan perusahaan agar membayar THR sesuai ketentuan. Sebab tunjangan ini sifatnya wajib. Ketentuan itu dijabarkan pada Permenaker nomor 6 tahun 2016 dan SE Menaker No. M/2/HK.04/III/2024.

"Setiap jelang hari besar keagamaan terutama Idul Fitri, kami intens mengingatkan perusahaan. Tidak hanya wajib dibayar, THR harus dibayar secara penuh. Jadi, tidak boleh dicicil atau mengurangi besarannya. Sesuai ketentuan, THR dibayarkan bagi pekerja yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus. Tapi besarannya berbeda. Untuk pekerja yang sudah bekerja lebih setahun, akan mendapat THR sebesar sebulan gaji," waring LM Haswandy kemarin.

Jika perusahaan melanggar lanjutnya, ada konsekuensi yang akan dikenakan. Bagi pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar, yaitu H-7 sebelum hari raya keagamaan.

“Pengenaan denda tidak akan menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan buruh. Ketentuan ini diatur pada pasal 10 ayat 2 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016," jelasnya

  • Bagikan

Exit mobile version