THR Wajib Dibayar Full, Disnakertrans Buka Posko Pengaduan Bagi Karyawan

  • Bagikan
Kepala Dinas tenaga Kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi tenggara (Sultra) La Ode muhammad Haswandy.

Jika tidak membayar THR sambungnya, perusahaan akan dijatuhi sanksi administratif. Ketentuan itu diatur pada Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Sanksi administrasi bisa dalam bentuk teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

“Pengenaan sanksi administratif dilakukan secara bertahap. Untuk itulah, kami akan turun melakukan pengawasan. Bukan hanya itu, kami juga telah membuka posko pengaduan di kantor Disnakertrans Sultra. Jika ada perusahaan yang lalai, segera laporkan," pungkasnya. (mal)

Aturan Pembayaran THR

  1. THR sifatnya Wajib
    -Aturan itu tertuang pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan Menaker No. M/2/HK.04/III/2024.
  2. Sanksi Bagi Perusahaan yang lalai
    -Jika terlambat, akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR. Yang mana, THR dibayarkan paling lambat H-7 sebelum lebaran
    -Pengenaan denda tidak akan menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR.
    -Jika tidak dibayarkan, perusahaan akan dijatuhi sanksi administratif.
    -Sanksi administrasi bisa dalam bentuk teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
  3. Disnakertrans Sultra akan melakukan pengawasan.
    -Turun melakukan pemantauan atau sidak ke sejumlah perusahaan
    -Buka Posko Pengaduan di kantor Disnakertrans Sultra
  • Bagikan

Exit mobile version