KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Kabupaten Buton telah menerima hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2024 dari Ombudsman Sulawesi Tenggara.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra Mastri Susilo menyerahkan opini penilaian itu kepada Wabup Buton Syarifuddin Saafa mewakili Bupati Alvin Akawijaya Putra.
Ombudsman memberikan catatan kuning atas pelayanan publik di lingkup Pemkab Buton. Zona kuning artinya masih kualitas sedang, yang menunjukkan masih terdapat berbagai aspek pelayanan publik yang perlu ditingkatkan.
Menanggapi hasil tersebut, Wakil Bupati Buton menegaskan pelayanan publik harus menjadi prioritas utama pemerintah daerah. Ia menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera melakukan perbaikan dan inovasi.
“Kita tidak bisa lagi bekerja biasa-biasa saja. Mulai saat ini, kita harus mengubah cara berpikir, cara merespons, dan cara bekerja dengan orientasi pada hasil. Pemanfaatan teknologi dan digitalisasi pelayanan juga harus lebih ditingkatkan agar pelayanan publik semakin efektif,” tambahnya..