KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Ancaman pasal berlapis tak membuat nyali para pengedar narkotika ciut. Jangan heran, ada saja oknum yang nekat berbisnis barang haram ini. Pelakunya tidak memandang umur dan status sosial. Belum lama ini, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja. Seorang peternak bernisial GA (26) diringkus menyimpan tiga kilogram ganja.
Kabid Pemberantasan BNNP Sultra Kombes Pol Alam Kusuma S. Irawan menjelaskan kasus ini terungkap berkat koordinasi antara BNNP Sultra dan BNNP Sumatera Utara (Sumut).
"Pada 5 Maret 2025, kami menerima informasi mengenai pengiriman paket yang dicurigai berisi narkotika jenis ganja menuju Kota Kendari," ujar Alam kemarin.
Setelah melakukan penyelidikan selama tiga hari, tim Berantas BNNP Sultra bersama Bea Cukai Kendari berhasil menangkap tersangka GA di salah satu jasa pengiriman barang yang berlokasi di Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia. Tersangka menggunakan modus penyelundupan dengan menyembunyikan ganja di dalam pipa paralon yang dibungkus kardus dan dilakban rapat.
Saat ini, tim Berantas BNNP Sultra masih memburu tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini.
Atas perbuatannya, tersangka GA dijerat dengan Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
BNNP Sultra berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Sultra dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika. (c/abd)