Tak hanya berlaku bagi individu, instansi yang memiliki tingkat kedisiplinan rendah juga akan mendapat teguran khusus. “Kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan disiplin dan mencegah kebiasaan buruk di kalangan ASN,” pungkasnya. (b/rah)
Fleksibilitas Kerja ASN
- Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2025
-Regulasi Ini mengatur Pola kerja ASN
-Dimaksudkan agar ASN tetap optimal tanpa mengganggu pelayanan publik. - ASN Bekerja Dalam Tiga Skema
-Bekerja di kantor atau WFO
-Bekerja dari rumah atau WFH
-Bekerja di mana saja atau WFA - Pemprov akan Menerapkan Tiga Skema kerja ini mulai 24 s.d 27 Maret 2025
-Mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat
-Libur Lebaran bertepatan dengan perayaan Hari Suci Nyepi
-Meskipun sistem kerja flleksibel, jam kerja ASN selama Ramadan tetap berlaku mulai pukul 08.00 WITA hingga 15.00 WITA.
-OPD diwajibkan untuk tetap membuka kanal pengaduan masyarakat, baik melalui platform LAPOR! (www.lapor.go.id) maupun media lainnya.