Untuk proses pencairan THR lanjutnya, tergantung pada pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Jika sudah ada, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)-nya akan diproses
"Setiap OPD bertanggung jawab untuk mengajukan SPM sebagai langkah awal pencairan dana THR bagi pegawai di instansi. Setelah OPD mengajukan SPM, kami akan menerbitkan SP2D. Begitu SP2D terbit, sistem akan secara otomatis memproses transfer dana ke rekening masing-masing pegawai, baik PNS maupun P3K," jelasnya.
Dengan mekanisme ini, pencairan THR akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kecepatan OPD dalam mengajukan SPM. "Kami berharap setiap OPD dapat mengajukan SPM secepat mungkin agar pegawai bisa segera menerima THR mereka," tutupnya. (b/iky)