Warga Berpenghasilan Rendah Dibebaskan Bayar PBB

  • Bagikan
Wali Kota Kendari Siska Karina menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB Perdesaan dan Perkotaan (P2) tahun 2025 kepada camat se-Kota Kendari, Rabu (19/3).

Agar kebijakan ini bisa dieksekusi, orang nomor satu di Kota Lulo ini meminta jajarannya untuk segera melakukan pendataan masyarakat berpenghasilan rendah. Pendataan ini bertujuan agar penghapusan pembayaran PBB P2 bisa tepat sasaran

"Kepada seluruh camat dan lurah, saya sampaikan agar masyarakat yang kurang mampu atau berpenghasilan rendah diidentifikasi. Sampaikan juga data para veteran dan pensiunan yang tidak berpenghasilan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) agar kami dapat meniadakan pembayaran PBB mereka," pintanya.

Penyerahan SPPT PBB P2 ini merupakan langkah awal dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah. Dalam acara tersebut, sebanyak 137.176 lembar SPPT dengan total nilai tagihan sekitar Rp 29 miliar diserahkan kepada camat dan lurah untuk didistribusikan kepada masyarakat.

"Kami berharap lurah, serta jajaran RT dan RW untuk berperan aktif dalam mendistribusikan SPPT PBB P2 kepada masyarakat. Selain itu, berikan edukasi yang baik agar masyarakat semakin sadar dan patuh dalam memenuhi kewajiban pajaknya," pungkasnya. (b/iky)

  • Bagikan