Sindikat Pengedar Lintas Provinsi Dibekuk

  • Bagikan
Satuan Narkoba Polresta Kendari berhasil menangkap DH yang membawa narkoba jenis sabu seberat 525 gram di bandara Haluoleo.


-Polresta Amankan Sabu Seberat 525 Gram

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Sulawesi Tenggara (Sultra) kini menjadi pasar empuk peredaran Narkoba. Tidak sedikit, sindikat pengedar lintas provinsi yang mencoba memasok narkoba di Bumi Anoa. Terbaru, Satuan Narkoba Polresta Kendari berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang akan dibawa melalui bandara Haluoleo.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan seorang wanita berinisial DH. Wanita berusia 43 tahun ini berprofesi sebagai ibu rumah tangga beralamat di Kelurahan Melayu, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu sachet plastik bening besar yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 525 gram. Selain itu, ditemukan pula barang bukti non-narkotika seperti satu sachet plastik hitam bening, satu dos besar pembungkus rokok Sampoerna, satu lembar boarding pass, dan sebuah handphone merk Oppo.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir mengungkapkan kasus ini bermula penangkapan RY 15 Maret lalu. Dari pemeriksaan terhadap RY didapatkan informasi pengiriman narkotika jenis sabu dari Kota Medan melalui Bandara Udara Kuala Namu yang akan masuk ke Kota Kendari. Berdasarkan informasi tersebut, tim segera berkoordinasi dengan pihak Perhubungan dan Lanud untuk melakukan pengawasan di bandara Haluoleo.

"Hasilnya, satuan Narkoba mengamankan DH yang sedang membawa sebuah dos rokok Sampoerna di halaman bandara Haluoleo. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis shabu di dalam dos tersebut. Pelaku kemudian dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya kemarin.

Atas perbuatan tersebut, pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya serius kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Tenggara. Kami akan terus bekerja keras untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat." Tegas AKP Andi Musakir. (c/abd)


  • Bagikan