“Jadi kami pemerintah kota sudah menyampaikan bahwa kendaraan dinas itu hanya bisa dipakai untuk berdinas di dalam Kota Kendari. Kami ingin menegaskan kembali bahwa aturan ini berlaku untuk semua pegawai yang memiliki fasilitas kendaraan dinas, baik pejabat struktural maupun staf yang mendapatkan kendaraan operasional,” jelasnya.
Menanggapi kemungkinan adanya pegawai yang tetap nekat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, Sudirman menegaskan akan memberikan sanksi tegas.
“Kalau masih ada yang melanggar, pasti akan ada tindakan. Nanti kami berikan sanksinya sesuai aturan yang berlaku. Kami tidak ingin ada penyalahgunaan aset negara untuk kepentingan pribadi. Ini juga bentuk kedisiplinan dan tanggung jawab sebagai ASN,” ujarnya.
Untuk memastikan aturan ini dipatuhi, pengawasan akan dilakukan secara ketat di setiap instansi pemerintahan.
“Pengawasannya nanti di kantor-kantor. Kami akan berkoordinasi dengan kepala dinas dan unit terkait untuk memastikan kendaraan dinas tetap digunakan sebagaimana mestinya. Jika ditemukan pelanggaran, akan ada evaluasi dan tindakan lebih lanjut,” tutupnya. (b/iky)