Dominus litis di Indonesia, Perlukah?

  • Bagikan
Dr. Rudy

Konsep dominus litis memberikan peran sentral kepada kejaksaan sebagai pengendali utama proses hukum dalam perkara pidana, mengadopsi model sistem hukum kontinental atau civil law tersebut di atas. Dalam implementasinya, Kejaksaan akan memiliki wewenang lebih luas, mulai dari pengendalian proses penyidikan hingga pengambilan keputusan akhir. Jaksa akan terlibat sejak awal penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan kelengkapan berkas dan sinkronisasi hukum. Jaksa juga berwenang memberikan arahan kepada penyidik terkait alat bukti yang diperlukan. Salah satu aspek penting dalam konsep ini adalah penerapan restorative justice, di mana kejaksaan diberi wewenang untuk menyelesaikan perkara melalui pendekatan mediasi atau rekonsiliasi. Hal ini memberikan alternatif penyelesaian perkara di luar jalur peradilan formal, yang dalam beberapa kasus bisa lebih bermanfaat bagi masyarakat. Terkait koordinasi dalam penanganan tindak pidana khusus, khususnya kasus yang melibatkan berbagai institusi seperti Polri, KPK, atau militer, Kejaksaan akan berperan sebagai pengendali untuk mencegah tumpang tindih yurisdiksi. Namun, perubahan ini juga membawa tantangan terhadap asas differensial fungsional yang selama ini dianut dalam KUHAP. Asas differensial fungsional yang memisahkan fungsi penyidik dan penuntut umum akan mengalami perubahan signifikan. Penyidik yang selama ini memiliki otonomi hingga berkas perkara dinyatakan P-21, akan berada di bawah kendali Kejaksaan.

Sebagai penutup, kejaksaan sebagai dominus litis, sudah sepatutnya diberikan kewenangan kendali penuh terhadap proses penyidikan hingga penuntutan agar dapat menjamin keabsahan alat bukti serta keadilan bagi terdakwa dan korban (in dubio pro reo). Namun, jika jaksa tetap dianggap sebagai dominus litis, tetapi tidak memiliki kewenangan dalam tahap penyidikan, maka perannya hanya sebatas pelengkap administratif dalam sistem peradilan pidana dan bukan sebagai pengendali perkara yang sesungguhnya. Perubahan sistem ini tentu akan berdampak signifikan terhadap penegakan hukum di Indonesia. Meskipun konsep ini sudah barang tentu menjanjikan efisiensi dan koordinasi yang lebih baik, perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Oleh karena itu, perlu pertimbangan matang dan persiapan yang memadai dari semua stake holders yang terlibat dalam menyiapkan regulasi KUHAP terbaru secara paripurna. Semoga bermanfaat.

  • Bagikan