Dominus litis adalah asas yang memberi kewenangan kepada kejaksaan untuk mengendalikan proses penuntutan pidana. Istilah ini berasal dari bahasa Latin yang berarti "penguasa perkara", yang artinya dalam proses peradilan pidana, jaksalah yang berwenang apakah suatu perkara dapat dilakukan penuntutan ke pengadilan atau tidak. Secara filosofis, konsep ini berakar pada prinsip ius puniendi yakni hak negara untuk menghukum individu yang melanggar hukum. Dalam konteks ini, kejaksaan memiliki tanggung jawab sebagai perwujudan kekuasaan negara dalam penegakan hukum dengan mengontrol jalannya perkara guna mencapai keadilan substantif (justitia substantialis). Dalam sistem hukum kontinental atau civil law yang dianut oleh banyak negara, termasuk Indonesia, peran dominus litis biasanya dipegang oleh jaksa penuntut umum karena ia memiliki kewenangan melakukan penuntutan dan mengajukan perkara ke pengadilan. Selain itu, kejaksaan diberikan kewenangan luas melakukan pengawasan terhadap proses penyidikan berdasarkan asas opportunite de poursuites atau principle of opportunity yaitu kebebasan untuk menentukan apakah suatu kasus layak untuk diajukan ke pengadilan atau tidak. Sejarah konsep ini dapat ditelusuri dalam sistem hukum Romawi yang menganut prinsip accusatio directa, di mana jaksa selaku penuntut umum memiliki peran utama dalam mengajukan dan mengendalikan proses hukum terhadap seorang terdakwa. Di Indonesia, konsep ini mengalami perubahan dari sistem inquisitoire, yang memberikan peran dominan kepada kejaksaan dalam Herziene Indonesisch Reglement (HIR), menjadi sistem accusatoir yang lebih membatasi kewenangan kejaksaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang saat ini berlaku. Posisi dan fungsi kejaksaan sebagai dominus litis sebenarnya sangat jelas dalam ketentuan (HIR). Pada masa berlakunya HIR, penyidikan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses penuntutan (unité de poursuite et d’instruction). Hal ini menjadikan jaksa penuntut umum sebagai koordinator penyidikan (coordinator investigationis) sekaligus memiliki kewenangan melakukan penyidikan sendiri (opsporing). Untuk itu, kejaksaan menempati posisi sebagai instansi kunci (key figure) dalam keseluruhan proses penyelenggaraan hukum pidana dari tahap awal hingga akhir (ab initio ad finem).
Dominus litis di Indonesia, Perlukah?
