KUHAP yang berlaku saat ini tidak menerapkan prinsip dominus litis atau kewenangan mutlak yang diberikan kepada kejaksaan dalam proses penanganan perkara pidana. Hal tersebut mengakibatkan posisi jaksa selaku penuntut umum dipandang kurang, karena hanya memeriksa secara formal berkas perkara saja, tidak mengetahui proses dari mulai penyidikan termasuk dalam penyusunan berkas perkara dan tata cara perolehan alat bukti. KUHAP yang secara implisit memuat prinsip spesialisasi maupun diferensiasi tidak hanya membedakan dan membagi tugas, serta kewenangan antar instansi, melainkan juga menetapkan tapal batas yang jelas dalam hal pertanggungjawaban untuk setiap lingkup kewenangannya. Mulai dari proses penerimaan laporan atau pengaduan, hingga eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pola ini dikenal sebagai Integrated Criminal Justice System, yang merujuk pada suatu proses pidana yang terpadu antara sub-sistem penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan hingga berakhir pada sub-sistem pelaksanaan putusan pengadilan. Tujuan dari sistem ini untuk mencegah terjadinya konsentrasi kekuasaan (kewenangan) yang berlebihan pada satu lembaga tertentu. Meskipun KUHAP menjadi induk utama pedoman hukum pidana formil di Indonesia, namun realitanya setiap lembaga penegak hukum mempunyai kewenangan masing-masing mengatur secara khusus dalam undang-undang di luar KUHAP. Misalnya, kewenangan Kepolisian diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Kejaksaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, serta kewenangan Pengadilan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009.
Dominus litis di Indonesia, Perlukah?
