Dalam teori hukum Rechtsstaat, setiap proses hukum harus mengedepankan prinsip keadilan (justitia), kepastian hukum (certitudo juris), dan kemanfaatan hukum (utilitas juris). Jika kejaksaan tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi penyidikan secara langsung, maka terdapat risiko terjadinya penyimpangan dalam proses pencarian bukti dan penerapan hukum. Prinsip fruit of the poisonous tree, yang berkembang dalam sistem common law, menunjukkan bahwa jika suatu bukti diperoleh secara tidak sah (illegal evidence), maka seluruh hasil penyidikan yang bersumber dari bukti tersebut menjadi tidak sah. Oleh karena itu, kejaksaan sebagai pengendali perkara harus memiliki otoritas dalam memastikan bahwa alat bukti dikumpulkan secara sah (legitima probatio).
Polemik tentang amandemen Rancangan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (R-KUHAP) semakin mengemuka, sejalan dengan dimulainya pembahasan di DPR RI pada masa sidang 2024-2025. RUU ini diagendakan akan berlaku bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan, dan akan diberlakukan pada 1 Januari 2026. Namun, dalam proses reformasi hukum yang sangat diharapkan, masih ada sejumlah celah dan potensi masalah yang muncul, khususnya terkait penguatan asas dominus litis. Distribusi kewenangan yang dianggap terlalu besar kepada lembaga Adhyaksa dalam R-KUHAP ini, menimbulkan kekhawatiran terkait tumpang tindih kewenangan hingga rentan penyalahgunaan kekuasaan. Hal ini juga dapat menghilangkan mekanisme check and balance dalam sistem peradilan pidana antara lembaga penegak hukum, yang pada gilirannya menjadikan kejaksaan sebagai institusi “superbody”, sulit dikendalikan, dan rentan terhadap penyimpangan.