KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Kontrak pegawai honorer akan diperpanjang. Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah penyusun produk hukum yang mendasari pembayaran gaji honorer tahun ini. Putusan ini menindaklanjuti keputusaan penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra Zanuriah mengaku telah mengambil langkah cepat ini menyikapi penundaan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Dengan draft Surat Keputusan (SK) yang disusun ini, para honorer dapat kembali menerima gaji di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kami perpanjang semua sekaligus. Karena ini penundaan dari KemenPAN-RB. Sehingga, tetap harus kita buatkan SK dan penganggarannya untuk pembayaran honorer ini kembali ke OPD masing-masing,” ujarnya, Jumat (14/3)
Meski begitu, pihaknya belum dapat memastikan kapan gaji akan dibayarkan karena SK Gubernur tersebut masih menunggu tanda tangan. “Kami juga belum bisa pastikan apakah gaji mereka nanti akan dirapel dari Januari-April atau tidak,” tambahnya.
Di lingkup Pemprov Sultra lanjutnya, tercatat 3.381 CASN akan dibuatkan SK perpanjangan kontrak agar mereka tetap mendapatkan gaji pada 2025.
Ketua Komisi I DPRD Sultra La Isra menyatakan pembayaran gaji honorer tersebut hanya tinggal menunggu SK Gubernur yang telah rampung disusun. “Anggarannya sudah tersedia, tinggal menunggu SK Gubernur ditandatangani,” ungkapnya.
Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Zain Narsal menegaskan pihaknya siap membayarkan gaji setelah SK Gubernur ditandatangani. “Anggarannya sudah tersedia di masing-masing OPD, kami hanya menunggu instruksi pimpinan atau SK Gubernur sebagai dasar pembayaran,” jelasnya.