“Kami melalui Kabag Kesra akan terus mengoptimalkan dan memperdalam sosialisasi kepada masyarakat agar pembayaran kewajiban zakat dan infaknya bisa melalui Baznas. Kami melihat masih kurangnya pemahaman masyarakat tentang tempat dan manfaat zakat, sehingga perlu ada upaya lebih dalam penyuluhan dan edukasi,” jelasnya.
Kepala Baznas Kota Kendari, Amri Natsir, menyampaikan bahwa besaran zakat fitrah untuk wilayah Kota Kendari telah ditetapkan melalui surat keputusan Wali Kota setelah pembahasan bersama pada 6 Maret 2025. Dengan demikian, masyarakat dapat segera menunaikan zakat fitrah melalui Badan Amil atau lembaga pengumpul zakat yang tersedia di masing-masing wilayah.
“Sesuai imbauan Wali Kota, masyarakat diharapkan segera membayar zakat fitrah sesuai dengan jenis makanan pokok atau beras yang dikonsumsi, melalui Baznas atau lembaga pengumpul zakat resmi yang telah ditunjuk,” jelasnya.
Sambungnya, di Kota Kendari sendiri terdapat sekitar 200 Badan Amil atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang tersebar di berbagai masjid. Jika ada masjid yang belum memiliki UPZ, pihaknya mengimbau untuk segera berkoordinasi dengan Baznas Kota Kendari agar dapat membentuk wadah pengumpulan zakat bagi masyarakat.
"Kami berharap masyarakat segera menunaikan zakatnya agar lebih cepat dimanfaatkan oleh saudara-saudara kita yang membutuhkan, terutama fakir miskin. Kalau bisa jangan pas hari lebaran baru diserahkan maksimal satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," tutupnya. (b/iky)