Senin Depan, THR Mulai Dicairkan : Anggarannya Rp 80 Miliar

  • Bagikan
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sultra Asrun Lio

Total anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran THR tahun 2025 mencapai Rp 80 miliar. Dana ini diperuntukkan bagi 16.881 ASN yang mengabdi di lingkup Pemprov Sultra. Pembayaran THR ini adalah bentuk dukungan terhadap PNS dan PPPK dalam menjalankan tugas mereka. Diharapkan, pencairan THR dapat memotivasi mereka untuk terus bekerja dengan semangat tinggi dan berkontribusi terhadap kemajuan daerah.

“Kami berharap THR ini tidak hanya menjadi penyemangat bagi ASN dalam bertugas, tetapi juga memberikan dampak positif bagi ekonomi daerah,” harapnya.

Sementara itu, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra Zain Narsal menegaskan pembayaran THR mengacu pada PP 11 Tahun 2025, yang mengatur THR diberikan sebesar satu bulan gaji pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji ASN.

“Sesuai dengan PP 11 Tahun 2025, THR ASN akan dibayarkan sebesar satu bulan gaji pokok, ditambah tunjangan-tunjangan yang melekat,” ungkapnya.

Namun, ada perbedaan signifikan dalam pemberian THR di daerah. Selain gaji pokok dan tunjangan, ASN di daerah seperti Sultra juga akan menerima tambahan berupa Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Besaran TPP ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Artinya, meskipun PP 11 memberikan kerangka umum untuk pembayaran THR, Pemprov Sultra memiliki fleksibilitas untuk menyesuaikan besaran THR sesuai dengan kondisi fiskal dan kemampuan keuangan daerah," jelasnya. (b/rah)

THR ASN 2025

  1. Merujuk pada PP nomor 11 tahun 2025
    -Presiden Prabowo telah mengumumkan pembayaran THR sebelum lebaran
    -Pemprov Telah menyiapkan draft SK pembayaran THR
  2. Pemprov telah mengalokasikan Rp anggaran sebesar 80 Miliar
    -Diperuntukan bagi 16.881 ASN
    -Rinciannya, 11.326 PNS dan 5.553 PPPK
    -Pencairan Dijadwalkan 17 Maret mendatang
  3. Besaran THR sebesar satu bulan gaji pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang melekat
    -ASN juga akan mendapat TTP
    -Besaran TPP ini disesuaikan
  • Bagikan