Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sultra Asrun Lio menjelaskan Pemprov Sultra telah menyiapkan dana untuk pembayaran THR dan tengah menunggu dana transfer untuk pencairan tersebut.
“Sesuai dengan surat edaran yang diterima, THR ini diharapkan dapat diterima oleh ASN sebelum Hari Raya. Namanya juga Tunjangan Hari Raya, jadi harus diterima sebelum hari raya. Kalau setelah hari raya sudah tidak bisa disebut THR,” kata Asrun kemarin.
Jenderal ASN ini menambahkan draft Surat Keputusan (SK) pencairan THR sudah disiapkan, dan pembayaran dijadwalkan pada 17 Maret 2025. Proses pencairan dilakukan secara serentak.
Selain THR, Pemprov Sultra memastikan pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100 persen. TPP ini akan diterima bersama THR. "Untuk besaran THR nilainya sebesar satu kali gaji," ungkapnya.