Penyaluran Zakat Fitrah Dituntaskan H-3 Lebaran

  • Bagikan
Wagub Sultra Hugua saat melakukan sidak di kantor Dinas Pariwisata Sultra kemarin.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut) bersama pihak Kementerian Agama (Kemenag) setempat, menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 ini. Jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan pangan yang dikonsumsi masyarakat dan dapat dikonversi dalam bentuk rupiah.

Bupati Konut, Ikbar, mengatakan, masyarakat yang ingin membayar zakat fitrah dengan uang, maka ditetapkan sesuai makanan pokok. Seperi beras super atau beras kepala sebesar Rp 49.000 perjiwa dengan jumlah 3,5 liter, untuk beras Ciliwung Rp 45.500 perjiwa. Sementara untuk beras dolog Rp 35.500 tiap jiwa dengan besaran yang sama.

Bagi warga yang membayar zakat dengan jagung, sagu dan ubi besarannya masing-masing 3,5 liter atau Rp 35.000 perjiwa. "Sedangkan untuk penunjukan amil zakat pada masing-masing desa/kelurahan ditetapkan dengan surat keputusan kepala desa/kelurahan setempat. Maka, mekanisme pengelolaan zakat fitrah yang diterima oleh amil zakat ditetapkan sebesar 20 persen," jelas Ikbar, didampingi Wakil Bupati, Abuhaera. Penyaluran zakat fitrah untuk penerima sudah harus dituntaskan tiga hari sebelum lebaran. (c/min)

  • Bagikan