KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tenggara menggelar harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Wakatobi tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2017.
Ranperbup ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi.
Harmonisasi ini dilaksanakan secara daring oleh tim Pengharmonisasian Kemenkum Sultra bersama Pemerintah Kabupaten Wakatobi dan dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Wakatobi, Bakri, Selasa (11/03/2025).
Proses ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memperjelas aspek hukum yang terkandung dalam Ranperbup tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa harmonisasi ini merupakan langkah penting dalam memastikan kepastian hukum dan efektivitas pelaksanaan regulasi terkait hak keuangan serta administratif bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Wakatobi.
"Raperbup ini dapat segera disahkan dan diimplementasikan guna mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang lebih baik", ujarnya.