KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pos belanja Tunjangan Hari Raya (THR) atau biasa disebut gaji 14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lolos dari kebijakan refocusing. Untuk membayar THR, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengalokasi anggaran sebesar Rp 50 triliun. Rencananya, pencairan THR akan dilaksanakan pada pertengahan Maret 2025.
Wakil Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sulawesi Tenggara (Sultra) J. Robert mengatakan telah melakukan kalkulasi kebutuhan dana THR yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Hanya saja, proses pencairannya tetap menunggu pedoman resmi dari pemerintah pusat agar sesuai dengan aturan penggunaan keuangan negara.
"Petunjuk Teknis (Juknis) pencairan THR, ada mekanisme yang harus ditaati. Karena kita menggunakan uang negara. Olehnya, semua harus diatur oleh negara. Jadi, ada panduan dalam pelaksanaannya. Yang pastinya, kita sudah diperhitungkan semuanya di APBD 2025 baik THR maupun gaji 13," jelas J Robert, Selasa (4/3).
Jika Juknis dari Kemenkeu terbit lanjut Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Sultra ini, maka Pemprov Sultra akan langsung memproses pencairan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasalnya, anggaran untuk pembayaran THR telah tersedia dalam APBD, sehingga tinggal menunggu keputusan final dari pemerintah pusat.
"Perintah Presiden sudah ada. Bahkan untuk teknisnya, kita juga harus mengikuti mekanisme yang ditetapkan. Insya Allah, gaji ke-14 itu akan direalisasikan sebelum Lebaran. Kita akan berupaya agar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) segera turun, sehingga pelaksanaan pencairan THR bisa segera dilakukan," ujarnya.
Anggaran THR tahun ini kata dia, masih mengikuti skema yang sama seperti tahun sebelumnya, di mana dasar pembayaran mengacu pada PMK yang nantinya akan dikeluarkan. "Para ASN di Sultra diimbau untuk bersabar menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat. Pemprov Sultra memastikan bahwa hak ASN untuk mendapatkan THR tetap akan direalisasikan sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya. (b/rah)

THR ASN 2025
- Pemprov Masih Tunggu Juknis
-Kemenkeu Alokasikan Anggaran Rp 50 triliun
-Pencairan Dijadwalkan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran. - Mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024, besaran THR PNS 2025 terdiri dari beberapa komponen
-Gaji Pokok
-Tunjangan Keluarga
-Tunjangan Pangan
-Tunjangan Jabatan/ Umum - Besaran ko mponen disesuaikan dengan pangkat, jabatan, dan peringkat atau kelas jabatan masing- masing penerima.